Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:02
BSU karyawan resign dan korban PHK
dok.iStock

BSU karyawan resign dan korban PHK

Baca Juga: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Per Tanggal 1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Ini Rinciannya

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). Berdasarkan update terbaru, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular