Sementara itu disebutkan Ali Nurdin, pengacaranya Teddy sama sekali tak mengambil hak anak-anak Lina.
Ia bahkan menyebut Teddy lah yang berhak menjadi ahli waris Lina.
"Ya itu nanti akan kita buktikan di Polda Jabar di lidiknya, siapa yang menggelapkan barang, siapa yang menguasai," kata Ali Nurdin dilansir dari tayangan Insert beberapa waktu lalu.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Ali Nurdin mengatakan, kliennya siap apabila kembali dipanggil oleh pihak Polda Jawa Barat.
Keberanian Teddy tersebut lantaran diklaim telah memiliki data-data.
"Nunggu panggilan dari Polda jabar dulu, langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya."
"Kita sih waktu kemarin di-BAP sebentar juga, data-data kita bawa komplet enggak ada masalah sih," bebernya.
"(Kalau ada pemanggilan) Siap, lah! Masak enggak siap, kita bener juga kok," lanjutnya.
Ali Nurdin yakin bahwa Teddy dan anaknya, Bintang adalah ahli waris dari mendiang Lina.
"Saya belum dengar (tudingan bawa kabur) uang Rp1 M."