GridStar.ID - Pandemi covid-19 hingga kini masih menjadi masalah utama di Indonesia.
Pemerintah tengah memberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 untuk mengurangi penularan covid-19.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit karena terbatasnya mobilitas, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk bansos.
Baca Juga: Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang
Salah satu bansos yang dipercerpat pencairannya yakni BLT Dana Desa yang disampaikan Mendes Abdul Halim.
"Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel sekaligus tiga bulan langsung (dicairkan), untuk diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujar Halim pada Sabtu, (24/7/2021) dalam akun Twitternya.
Diketahui, penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan.
Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.
Pendataan penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).