GridStar.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah kini menyalurkan bantuan subsidi gaji untuk para pekerja.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu akan diberkikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Sehingga bantuan subsidi upah total akan diberikan sebesar Rp 1 juta di tahun 2021 ini.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya pada Rabu (21/07).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Wilayah PPKM Level 4
Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulDaftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya