Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha Mikro, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Rahma - Kamis, 22 Juli 2021 | 10:31
Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga: Ketuk Palu, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Setelahnya Ini Aturan Jam Operasional Pedagang Kaki Lima dan Makan di Tempat

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta buat Pedagang Kaki Lima hingga Warteg

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x