4. Meniadakan pembagian daging kurban secara terpusat dan berkerumun.
Pembagian hewan kurban dapat dilakukan secara door to door.
5. Penyembelih pemotongan kurban dipastikan dalam keadaan sehat atau negatif Covid-19 dengan hasil tes Rapid Antigen.
Tidak hanya itu, warga diminta untuk menjaga jarak dan protokol kesehatan dan membersihkan alat yang sudah dipakai.
Panitia dipastikan sehat fisiknya. Bagi lansia yang memiliki komorbid diminta untuk tidak ikut acara penyembelihan hewan kurban.
Begitu juga dengan anak-anak untuk tetap di rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.
Setelah penyembelihan, panitia yang pulang ke rumah diminta untuk membersihkan diri sebelum berdekatan dengan keluarga.
6. Menunda praktik takziah/nyekar untuk mencegah klaster.
Untuk sementara waktu, warga diminta untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dari rumah saja.
Hal ini agar mencegah adanya klaster baru lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021