1. Meniadakan tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasment level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
Baca Juga: Awalnya Akan Dilakukan Pada 12 Juli Lalu, Presiden Jokowi Putuskan Batalkan Vaksinasi Berbayar
2. Meniadakan solat berjamaah di masjid atau tempat terbuka untuk seluruh daerah level assesmen.
Wiku menegaskan ibadah solat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM.
Salat dapat dilakukan dengan anggota keluarga kecil tanpa meninggalkan rukun solat.
3. Meniadakan praktik halal bihalal dan silaturahmi untuk mencetah klaster.
Warga disarankan untuk silaturahmi secara virtual. Selain itu warga juga diminta untuk tidak menerima tamu yang tidak satu rumah.
Hal ini untuk mencegah klaster rumah yang sedang tren di kota-kota besar, sehingga seringkali menimbulkan penularan.