GridStar.ID - Virus Covid-19 di tanah air hingga saat ini masih terus tersebar dan menginfeksi banyak orang.
Pemerintah masih terus meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mengurangi penularan Covid-19.
Peraturan terkait dengan penggunaan tempat ibadah hingga perayaan hari raya pun telah diterapkan, termasuk dengan hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Berita Kpop Terbaru, 3 idol Ini Terkonfirmasi Positif Covid-19 dalam Seminggu Terakhir
Beberapa hari menjelang perayaan hari Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021.
Sejumlah aturan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meluas setelah hari raya Idul Adha tahun ini.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Baca Juga: Bisa Indonesia Tiru? Begini 3 Langkah India Redakan Tsunami Covid-19
Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Point aturannya berlaku secara keseluruhan di Indonesia yang membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat dan mikro di sejumlah wilayah," ujar Wiku dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/07).
Berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021: