Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!
Adapun syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 jalur penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
Panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
a. terkait keterbatasan fisik; dan
b. di luar kompetensi jabatan.
Peraturan tersebut juga memuat beberapa ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat diisi penyandangdisabilitas.
Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:
Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atauJabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.