GridStar.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 segera dimulai.
Tak sedikit orang yang mengidamkan PNS sebagai pekerjaan impian.
Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang akan didapatkan serta adanya dana pensiun.
Baca Juga: Ini Bocoran Lowongan untuk CPNS 2021 PUPR yang Berjumlah 1.057 Formasi, Apa Saja ya?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini 148 Formasi BNN yang Dibutuhkan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900