GridStar.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2021 segera dibuka.
Kini pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.
Namun pemerintah tetap akan menjadwalkan pelaksanaannya sebelum 30 Juni 2021.
Baca Juga: Catat Infonya! Ini Nilai Ambang Batas SKD untuk Seleksi CPNS 2021
Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah juga akan membuka jalur formasi khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat.
Dalam peraturan terbaru, PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS menjelaskan bahwa pengumuman dan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan oleh Panselnas yang dilandasi dari kebutuhan kepegawaian.
Masing-masing dari penetapan formasi khusus ini memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Bocoran! Formasi CPNS 2021 Kementerian Perhubungan untuk Lulusan SMA hingga S2
Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat mendaftar, ada baiknya memahami apa saja persyaratan yang harus pelamar lengkapi.
Untuk itu Anda bisa menyimak beberapa formasi yang telah dirangkum Tribun Jogja.
Seperti apa ya?