Sedangkan jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas yang perlu diperhatikan yaitu:
Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atauJabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judulSimak Syarat Jalur Khusus CPNS 2021, Untuk Penyandang Disabilitas, Cumlaude dan Diaspora