GridStar.ID - Lucinta Luna terancam dipenjara karena sudah mengaku hamil.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Apalagi, kabar kehamilannya kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
Seperti diketahui, Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita.
Hal itu dibuktikan lewat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.
"Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama dari MF diganti menjadi AP. Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/02).
Sehingga, secara medis mantan kekasih Abash ini tidak mungkin bisa hamil.
“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki, kok ngaku hamil,” lanjut Muannas.
Lewat akun Instagram pribadinya, Lucinta Luna sempat memperlihatkan hasil test packnya.
Dalam hasil test pack itu, terlihat garis dua yang menandakan kehamilan.
"Berkah di bulan ini , para artis yang positif hamil jg di bulan ini. Ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya kalo anak kita udah pada besar," tulis Lucinta Luna, dilansir dari Instagram @lucintaluna_manjaliita.
Selain dipenjara, Lucinta Luna terancam idap kanker.
Seorang dokter pun turut menanggapi pengakuan Lucinta Luna tersebut.
Melalui akun Tiktok @badassdoctor, sang dokter mulanya mengucapkan selamat atas kehamilan Lucinta Luna.
“Sebenarnya testpack positif itu adanya kenaikan hormone dati BETA-HCG," ucap sang dokter.
"Dimana hormone BETA HCG bisa juga terbentuk pada pria. Tentunya dibeberapa penyakit tertentu. Salah satunya adalah kanker testis,"
"Jadi buat para cowok yang iseng-iseng test pack ternyata hasilnya positif be carefull,” imbuhnya.
(*)