Follow Us

Setahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dikabarkan Telah Bebas 4 Hari Lalu Usai dapat Asimilasi Covid-19

Hinggar - Senin, 15 Februari 2021 | 18:31
Penampakan Lucinta Luna dalam Sel Tahanan Terlihat sedang Video Call, Netizen: Jenggotnya Numbuh
Via Sosok.ID

Penampakan Lucinta Luna dalam Sel Tahanan Terlihat sedang Video Call, Netizen: Jenggotnya Numbuh

GridStar.ID - Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian tekait penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani hukumannya, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas 4 hari yang lalu.

Kabar bebasnya Lucinta Luna ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Baca Juga: Namanya Makin Dikenal, Kini Muncul Video MYD Bersama Isa Zega, Mantan Manajer Lucinta Luna yang Ngaku Dipukuli Preman Suruhan Nikita Mirzani

Lucinta Luna rupanya sudah bebas dari penjara, namun ia belum dibebaskan secara murni.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika dikutip dari Kompas.com.

Lucinta Luna akan bebas secara murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Lucinta Luna Habiskan Malam Tahun Baru di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Abash Malah dengan Perempuan Lain, Putus?

Ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Covid-19 karena ada beberapa alasan.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Diketahui Lucinta Luna divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.

Baca Juga: Sama-Sama Transpuan dan Positif Narkoba, Beda Nasib Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Sedangkan Lucinta Luna di Penjara Wanita, Kenapa?

Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.

Setelah 1 tahun menjalani hukuman penjaranya, Lucinta Luna bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi Covid-19. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest