GridStar.ID - Lucinta Luna tinggalkan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 lalu.
Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakata, Rika Aprianti mengungkapkan Lucinta Luna telah menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021 lalu.
Kini Lucinta Luna masih harus menjalani program asimilasi di rumah dan belum dinyatakan bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika.
Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.
Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna mendapat keringanan bebas dari penjara.