Apa saja? Ketentuan takbiran Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Panduan shalat Idul Fitri Sebagai informasi, selain takbiran, Kemenag juga mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri 1442 H, baik untuk daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi hingga zona aman dari penyebaran virus corona.
Selain itu, juga diatur silaturahim dalam rangka Idul Fitri yang diimbau dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Adapun SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 6 Mei 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPanduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H