GridStar.ID - Tinggal beberapa hari lagi kita akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Namun di tahun ini kita masih terus dikepung oleh pandemi Covid-19.
Peraturan pemerintah diterapkan agar penularan Covid-19 ini tidak terus menyebar.
Segala macam bentuk kerumunan pun dicegah demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Untuk itu hingga saat ini pemerintah memberikan beberapa peraturan terkait dengan takbir keliling dan salat idul fitri.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.
Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan.