Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 30 April 2021 | 12:01
THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS segera cair
iStock

THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS segera cair

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.

Baca Juga: Ahli Waris Tetap Dapatkan Hak Sejumlah Dana Ini Jika PNS Meninggal Dunia

Adapun 4 hal itu terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tanpa tunjangan kinerja

Diberitakan sebelumnya, THR PNS pada 2021 tidak mencakup Tunjangan Kinerja dan insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pekerjaan Incaran Banyak Orang, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK dari Golongan I hingga IV

Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (29/4/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13"

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x