Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Siap-Siap Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Depan Mata!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 30 April 2021 | 12:01
THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS segera cair
iStock

THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS segera cair

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 5 Informasi Penting Soal CPNS 2021, Tak Perlu Upload Ijazah hingga Deteksi Wajah Hindari Joki

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Disebutkan juga jika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Bak Angin Segar, MenPAN-RB Usulkan Dana Pensiunan PNS Bisa Cair hingga Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya!

Tidak dikenakan potongan

Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Terbaru, Kemendikbud Ketuk Palu: Formasi CPNS Guru Masih Diadakan Selain PPPK

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x