Tak hanya itu saja JT juga kembali melakukan tindak kekerasan dengan menendang korban di bagian perut.
Akibat kejadian tersebut JT akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/04).
JT pun tak melakukan perlawanan saat dijemput oleh pihak kepolisian.
Menurut pengakuannya, JT melakukan kekerasan itu karena merasa emosi sesaat hingga tindakannya di luar kendali.
"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," kata JT.
"Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," sambungnya.
Akibat dari perbuatannya, JT dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terancam penjara selama 2 tahun. (*)