Follow Us

Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Atas Tindak Penganiayaan hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hinggar - Rabu, 09 September 2020 | 19:02
Dio Alif Utama
instagram @alifeindonesia

Dio Alif Utama

GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari anak Chintami Atmanegara.

Putranya yang bernama Dio Alif Utama dilaporkan ke polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak penganiayaan.

Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi karena adanya cekcok di rumah Chintami Atmanegara.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami Atas Tuduhan Penganiayaan, Nikita Mirzani Tak Kuasa Menahan Air Mata Kala Dijatuhi Vonis 12 Bulan Masa Percobaan: Keadilan Buat Niki dan Anak-anak...

Laporan itu diketahui disampaikan oleh Deanni Ivanda.

"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata AKP Ricky Pranata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Dio meakukan penganiayaan dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah tersebut.

Baca Juga: Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," kata Ricky.

Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil visum keluar sebelum memanggil saksi.

Dengan kejadian ini Dio Alif Utama dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Ricky.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest