Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Buat Aturan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 April 2021 | 08:30
THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh
dok.Kompas.com

THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh

GridStar.ID - Bak angin segar di tengah pandemi covid-19, THR alias tunjangan hari raya jadi hal yang ditunggu-tunggu.

Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR secara penuh.

Sehingga tak ada lagi yang dicicil atau dipotong seperti THR di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Baca Juga: Pantas Jadi Menantu Idaman, Gaji ke-13 Baru Saja Turun, Bendahara Negara Sudah Umumkan Soal THR dan Tunjangan Kinerja Dibayar Penuh di Tahun 2021!

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest