Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.
Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.