Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Buat Aturan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 April 2021 | 08:30
THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh
dok.Kompas.com

THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh

Baca Juga: Dapat Amplop Tebal Diduga Berisi Segepok Dollar, THR Al El Dul dari Irwan Mussry Dibongkar Maia Estianty saat Netizen Minta Jatah: Hush, Isinya...

Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

Baca Juga: Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

Baca Juga: Sebagian PNS di Kota Ini Harus Gigit Jari, Dijanjikan Cair Tanggal 15 Mei oleh Menteri Sri Mulyani, THR Lebaran Justru Tak Kunjung Datang Jelang Idul Fitri, Ada Apa?

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular