Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Buat Aturan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 09 April 2021 | 08:30
THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh
dok.Kompas.com

THR tahun ini wajib dibayarkan perusahaan secara penuh

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini.

Baca Juga: Rafathar Tolak Uang THR yang Diberikan Baim Wong, Jawaban Putra Nagita Slavina Buat Suami Paula Verhoeven Kagum: Pinter Ajarannya Nih!

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x