GridStar.ID - Siap-siap sebentar lagi pembelajaran tatap muka bakal berlangsung.
Meski secara terbatas, namun pembelajaran tatap muka ini tetap harus mengikuti skema dan aturan yang diberlakukan.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan orangtua sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.
Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.
"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.
Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.
1. Kondisi kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas