GridStar.ID - Kemelut rumah tangga antara penceramah kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Teh Ninih kini seakan menemukan titik akhir.
Diketahui Aa Gym sebelumnya melayangkan gugatan cerai kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Pada sidang yang digelar pada Rabu (31/03), di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, majelis hakim perkara telah berakhir setelah Aa Gym mencabut gugatan cerainya.
Sidang itu hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Aa Gym, dan dari pihak Teh Ninih tidak ada yang mewakili untuk hadir.
Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa menyampaikan keputusan pengadilan terkait dengan pencabutan gugatan cerai dari Aa Gym.
Menurutnya, sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .
"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa.
Dengan keputusan tersebut, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, kecuali jika nantinya ada pengajuan kembali dari salah satu pihak.
Mustopa mengungkapkan bahwa tidak diketahui secara pasti apa dasar pencabutan gugatan yang dilakukan Aa Gym tersebut.