GridStar.ID - Sekolah negeri di Padang sempat menjadi buah bibir belakangan ini.Pasalnya, ada sekolah yang mewajibkan siswa non muslim memakai jilbab.Kasus ini menjadi perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Baca Juga: Jelang Hari Guru Nasional, Nadim Makarim Umumkan Kabar Baik, 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN di Tahun 2021Ketiga menteri akhirnya meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keputusan itu berisi mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.Nadiem Makarim menegaskan hal itu harus dterapkan kepala sekolah paling lambat 30 hari setelah surat itu dikeluarkan.
Baca Juga: Tak Sembarangan, Nadiem Makarim Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka pada 2021 Tapi Harus Penuhi Dulu 6 Syarat Ketat BerikutMengutip KOMPAS.com, 1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atauSeragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya. 3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama."Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," ujar Nadiem.Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari Ini
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.Tindak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Geger Klaster Baru Covid-19 dari Pembelajaran Tatap Muka, Anak Buah Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira: Tidak Ada Penularan di SekolahSementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(*)