Follow Us

Apakah Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadan? Begini Fatwa yang Disampaikan MUI

Hinggar - Rabu, 17 Maret 2021 | 12:30
Ilustrasi vaksin Covid-19
kompas.com

Ilustrasi vaksin Covid-19

Baca Juga: Menkes Wacanakan Masyarakat yang Sudah di Vaksin Covid-19 akan Mendapatkan Sertifikat Digital yang Bisa Digunakan Berpergian Tanpa Harus Lakukan Swab

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest