GridStar.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin produksi PT Bio Farma.
Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kedua diterbitkan untuk vaksin Covid-19 asal Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma.
EUA ini berlaku untuk 13 juta dosis yang dicanangkan selesai diproduksi pada Kamis (11/02) pekan lalu.
"Sehingga EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma pada hari ini 16 Februari 2021 bisa disetujui dan mendapatkan EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Selasa (16/02).
Penny mengatakan, vaksin Covid-19 yang diproduksi PT Bio Farma ini diberi nama vaksin Covid-19 dengan nomor EUA yakni 2102907543A1.
Menurut Penny, vaksin Covid-19 ini mempunyai bentuk vial dengan sediaan 5 ml untuk 10 dosis vaksin. Vial ini dikemas di dalam dus.
Baca Juga: 7 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Positif Covid-19, Ahli Beberkan Penyebabnya Hal Ini
"Vaksin stabil disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat Celcius. Setiap vial dilengkapi dengan dua dimensi barcode, menunjukkan identitas masing-masing vial," ujarnya.
Penny mengatakan, meski BPOM pernah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac namun pemberian EUA untuk hasil produksi terbaru ini harus dilakukan untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan vaksin.
"Ini membutuhkan pengujian, evaluasi khusus dan pemberian EUA yang terpisah, karena adanya perbedaan tempat produksi, perbedaan kemasan, sebelumnya adalah simbol dus sekarang menjadi multicodus, ini lebih efektif lebih efisien," pungkasnya.