GridStar.ID - Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat saat ini mulai dijalankan.
Semua kalangan masyarakat akan diberikan vaksinasi secara bertahap.
Di bulan puasa nanti, vaksinasi pun akan terusdilakukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, terutama umat muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadhan nantinya.
Apakah vaksinasi Covid-19 akan membatalkan puasa Ramadan yang sedang dijalankan?
Terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MU) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/03).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.