GridStar.ID - Kasus korupsi di tanah air hingga saat ini masih saja terus terjadi.
Para pejabat banyak yang diciduk KPK karena kasus korupsi.
Ironisnya, kali ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat yang sempat meraih penghargaan antikorupsi.
Pada Jumat (26/02), Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dijemput oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Nurdin ditangkap bersama dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta.
Baca Juga: Heboh Kabar Ditunjuk Jokowi Gantikan Juliari Batubara Jadi Menteri Sosial, Risma Akhirnya Buka Suara
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu (28/02).
Sebagai pejabat pemerintahan Nurdin pernah duduk menjadi Bupati Bantaeng selama dua periode berturut-turut.
Ia menjadi Bupati Bantaeng sejak 2008 hingga 2018.