Follow Us

Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi

Yulia Susanti - Minggu, 06 Desember 2020 | 14:02
Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi.
Via Gridhot.ID

Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi.

GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).Juliari P Batubara diduga terlibat kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).Pada Minggu (06/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya jadi tersangka penerima suap.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansus Covid-19, KPK Amankan 7 Koper Berisi Uang Miliaran RupiahKPK ungkapkan bahwa Juliari diduga menerima suap Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.Uang bantuan itu dikekola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.Menurut Ketua KPK, uang korupsi itu diduga untuk membayar keperluan pribadi JPB.Baca Juga: Luhut Minta KPK Tidak Berlebihan dalam Mengusut Kasus Edhy Prabowo hingga Sebut sang Koruptor Orang Baik, Begini Respon Ketua KPK!

Melansir gridhot.id, "Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar."Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Pranowo Diciduk KPK, Susi Pudjiastuti Dicari-Cari Netizen: Bilang Saya Sedang Sibuk, Tak Bisa DigangguDengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.Baca Juga: Baru Saja Dicokok KPK, Inilah Kebijakan Kontroversi yang Dibuat Edhy Prabowo yang Hampir Menenggelamkan Semua Kebijakan Terdahulu

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Jadi Jubir Hingga Biro Humas KPK, Febri Diansyah Serahkan Surat Pengunduran DiriJuliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baru Saja Dicokok KPK, Inilah Kebijakan Kontroversi yang Dibuat Edhy Prabowo yang Hampir Menenggelamkan Semua Kebijakan TerdahuluSementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Source : wiken.grid.id

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest