Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)
Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).
"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.
Alasan pemangkasan
Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Muhadjir mengatakan usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Berikut daftar hari libur nasional 2021