Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 22 Januari 2021 | 20:30
Syarat dan cara daftar bantuan ibu hamil dan balita BLT PKH 2021
Kompas.com

Syarat dan cara daftar bantuan ibu hamil dan balita BLT PKH 2021

Baca Juga: Dapat Bantuan UMKM, Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta, Bisa Dicek Dulu di E-Form BRI!

Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

Warga miskin atau rentan miskin

Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Baik, Ini 2 Bansos yang Bakal Disalurkan untuk Masyarakat di Awal Tahun 2021

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Source :TribunStyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x