Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
Menteri sosial menetapkan DTKS. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judulSyarat dan Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Dana Bantuan Cair 3 Bulan Sekali, Ini Rinciannya