Follow Us

RUU Perlindungan Data Pribadi Diusulkan, Adanya Larangan untuk Pengguna Sosial Media Berusia Kurang dari 17 Tahun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 21 Januari 2021 | 07:00
Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas
Tribunnews

Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Lebih lanjut, Semuel berharap, ketika anak sudah cukup batasan usia membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

Untuk diketahui, RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.

Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU PDP, Muncul Usulan Batas 17 Tahun untuk Pakai Medsos"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular