Follow Us

RUU Perlindungan Data Pribadi Diusulkan, Adanya Larangan untuk Pengguna Sosial Media Berusia Kurang dari 17 Tahun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 21 Januari 2021 | 07:00
Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas
Tribunnews

Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas

GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait media sosial.

Pemerintah mengusulkan batasan umur bagi pengguna media sosial.

Hal ini tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Meski Tak Bisa Gantikan Nyawa Orang Tersayang, Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Wajib Mengetahui Jumlah Ganti Rugi Menurut Undang-undang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standar Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-Undang

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR tersebut, lanjut Semuel, menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest