Sementara itu, di bawah usia itu, harus ada consent atau persetujuan dari orangtua.
Semuel berpendapat, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital.
Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar dia.
RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Adapun mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.
Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
Oleh karenanya, Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
Semuel juga menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.