Follow Us

Bukan Sosok Sembarangan, Crazy Rich Surabaya Ini Menang Gugatan 1,1 Ton Emas! Sempat Merugi Rp573 Miliar Sebelum Dapatkan Ganti Rugi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 18 Januari 2021 | 20:30
Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas
dok.Kompas.com

Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Jadi Juragan Saffron, Taqy Malik dan Sherel Thalib Disebut-sebut Berikan Emas Batangan untuk Souvenir Pernikahannya

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah dibalas, sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Baca Juga: Ratusan Peti Mati Kuno di Mesir Dipamerkan, Terungkap Isi di Dalamnya Mulai dari Mumi Bangsawan hingga Pendeta

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Baca Juga: Resmi Jadi Istri Sultan Sesungguhnya, Raffi Ahmad Hadiahi Nagita Slavina 6 Kilogram Emas Batangan, Terungkap Harga Kado Ulang Tahun Pernikahan Orang Tua Rafathar

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Source : Bangkapos

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest