GridStar.ID - Seorang Crazy Rich Surabaya ini akhirnya mendapatkan ganti rugi setelah menempuh jalur hukum.
Budi Said diketahui memenangkan gugatan atas hilangnya emas 1.1 ton atas PT Antam.
Kasus ini berjalan sejak Oktober 2019 silam.
Awalnya, Budi Said melakukan transaksi jual beli emas 7 ton seniai 3,5 triliun dengan marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Siapa sebenarnya Budi Said ini?
Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.