Follow Us

Bukan Sosok Sembarangan, Crazy Rich Surabaya Ini Menang Gugatan 1,1 Ton Emas! Sempat Merugi Rp573 Miliar Sebelum Dapatkan Ganti Rugi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 18 Januari 2021 | 20:30
Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas
dok.Kompas.com

Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas

GridStar.ID - Seorang Crazy Rich Surabaya ini akhirnya mendapatkan ganti rugi setelah menempuh jalur hukum.

Budi Said diketahui memenangkan gugatan atas hilangnya emas 1.1 ton atas PT Antam.

Kasus ini berjalan sejak Oktober 2019 silam.

Baca Juga: Tajir Melintir, Sanggup Beri Uang Bulanan Rp 1 Miliar pada Nindy Ayunda, Terbongkar Ladang Pundi-Pundi Emas Askara Parasady Harsono Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Awalnya, Budi Said melakukan transaksi jual beli emas 7 ton seniai 3,5 triliun dengan marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Beradegan Salat dalam Sinetron Ikatan Cinta, Mukena Amanda Manopo Berlogo SYR Milik Bisnis Syahrini yang Berlapis Emas Jadi Sorotan

Siapa sebenarnya Budi Said ini?

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Source : Bangkapos

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest