GridStar.ID - Gisella Anastasia akhirnya mengaku jika dirinya yang ada dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial.
Sosok lelaki dalam video tersebut diungkap Gisel berinisial MYD.
Kini tersebar, Gisel mengaku merekam dirinya bersama MYD untuk pribadi.
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada, Selasa (29/12/2020).
"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," imbuhnya.
Berniat jadikan koleksi pribadi, Yusri mengungkap GA dan MYDdisangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.
"Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," jelasnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.
Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.
Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.
"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya. (*)