GridStar.ID - Polisi baru saja menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka atas kasus video syur.
Penetapan tersebut disampaikan polisi pada Selasa (29/12).
Se belumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Pelaku PP dan MN diketahui menyebarkan video secara masif di media sosial.
"Ini baru (PP dan MN) yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Rupanya polisi kini tengah memburu satu orang lagi terkait dengan video syur tersebut.
Ia adalah penyebar pertama konten video dewasa tersebut.
"Iya betul ( Gisel tersangka). (Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri Yunus dalam keterangannya.
Diketahui Gisel dan MYD menjadi tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Keduanya juga mengakui bahwa menjadi pemeran dalam video syur yang sempat beredar di media sosial. (*)