"Dasar asimilasi ini pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," ucapnya.
Rika mengatakan bahwa Vanessa masih menjalankan hukuman sejak masuk penjara selama 45 hari.
"Jadi sisanya ini dijalankan oleh Vanessa dari rumah sampai Februari 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Vanessa Angel sudah ada di rumah karena mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ujar Rika Aprianti.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (05/11).
Vanessa Angel dijebloskan dalam penjara terkait kasus narkoba.