GridStar.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Bara akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel.
Vanessa Angel divonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.
Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima Vanessa ini dipotong dengan keseluruhan sejak pertama kali ia ditahan.
Istri dari Bibi Ardiansyah ini diketahui selama ini berstatus sebagai tahanan kota.
Menurut Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, Vanessa Angel selama ini masih menjadi tahanan kota sampai ia mengajukan banding atau tidak.
Jika Vanessa tidak mengajukan banding maka Vanessa akan menjalani sisa masa tahanannya.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.
Meski sudah menjalani tahanan kota sejak April lalu, Vanessa Angel kini masih harus menjalani masa kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi.
Hingga 5 November, Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.