Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jefri Nichol dan Sang Ibu Dituntut Ganti Rugi Rp4, 2 Miliar Gegara Wanprestasi, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Nggak Ada Panggilan Syuting!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 16 Desember 2020 | 21:00
Jefri Nichol dituntut Rp4,2 miliar karena wanprestasi
Wartakota

Jefri Nichol dituntut Rp4,2 miliar karena wanprestasi

GridStar.ID - Kasus wanprestasi Jefri Nichol terus bergulir.

Aktor tampan ini tersangkut kasus wanprestasi hingga dituntut ganti rugi dengan nominal fantastis.

Seperti apa perkembangan kasus hukum Jefri Nichol?

Baca Juga: Diduga Ikut Turun ke Jalan Saat Demo UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Berikan Pesan Pada Demonstran: Hati-hati Buat Semuanya

Kuasa hukum aktor Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Aris menilai ada kesalahan satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga kliennya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Gugat Jefri Nichol Senilai Rp4,2 Milyar, Falcon Pictures Tuduh Adanya Wanprestasi dalam Kontrak 4 Film, Termasuk Dear Nathan & Habibie Ainun!

Menurut pengakuan Jefri terhadap Aris, jadwal-jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya.

Terlepas dari itu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," kata Aris.

Baca Juga: Tak Puas Berhasil Dapat Kecupan Jefri Nichol, Boy William hingga Reza Rahardian, Komika Ini Pamer Tepat di Hari Valentine Cium Iqbal Ramadhan

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Baca Juga: Diduga Ikut Turun ke Jalan Saat Demo UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Berikan Pesan Pada Demonstran: Hati-hati Buat Semuanya

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x