"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.
Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar"