Selanjutnya, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.
Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan Ditargetkan hingga Hari Ini, Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta?"