4. Moderna
5. Pfizer Inc dan BioNTech
6. Sinovach Biotech Ltd
Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kapan Vaksinasi Mulai Dilakukan?
"Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.
Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.
Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut diperuntukkan untuk:
1. Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.