"Ini Rey sudah melewati proses dan sudah hijrah. Jadi semua ujian yang datang itu kan bentuk kasih sayang Allah. Artinya Rey bermetamorfosa menjadi insyaallah lebih baik," ucap Rey Utami.
"Semua manusia itu berproses. Semua manusia itu punya ujian masing-masing. Insyaallah mudah-mudahan jadi lebih baik," ujar Rey Utami melanjutkan.
Diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua atas kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin pada 1 Juli 2019.
Kemudian, terhadap ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan.
Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rey Utami dihukum 2 tahun penjara.
Untuk Pablo Benua, mendapatkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Pada 8 November 2020, Rey Utami akhirnya menghirup udara bebas atau bebas dari penjara. (*)