GridStar.ID -Setelah hampir 1,4 tahun menjalani masa hukumannya di LP Pondok Bambu, Rey Utami dikabarkan akan segera bebas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat.
Meski begitu, hingga kini Rihat masih belum mengetahui kondisi Rey Utami karena saking ketatnya penjagaan LP Pondok Bambu selama pandemi.
Kabarterbaru datang dari presenter Rey Utami (33). Istri pablo Banua ini dikabarkan akan bebas dari hukumannya, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 'Ikan Asin' terhadap Fairuz A Rafiq.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun empat bulan pada 13 April 2020.
Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh kuas hukumnya, Rihat Hutabarat yang menyebutkan kalau kliennya akan bebas sebentar lagi.
"Kalau berdasarkan vonis satu tahun empat bulan dihitung sejak dia (Rey Utami) ditahan sejak Juli 2019, kemungkinan akan bebas Oktober 2020," kata Rihat Hutabarat eksklusif kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
Rihat mengatakan sebenarnya istri Pablo Benua itu bisa bebas lebih cepat, jika mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB).
Hanya saja Rihat mengaku ia dan timnya telat mengurusi PB karena faktor adanya pandemi covid-19.